Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menyiapkan program sosialisasi pola kerja pejabat fungsional bagi pejabat administrator yang disetarakan jabatannya pada tanggal 31 Desember 2021 lalu.
Kepala BKD Kalsel, Sulkan mengatakan sosialisasi pola kerja ini didasarkan karena masih banyak pejabat administrator yang disetarakan belum memahami pola kerja pejabat fungsional.
“Kita maklum, bahwa dari pejabat sturuktur ke fungsional itukan ada pola kerja khusus yang harus mereka pahami,” kata Sulkan, Banjarbaru, Selasa (11/1/2022).
Sulkan menjelaskan, penyetaraan jabatan ini tidak mengurangi hak-hak pegawai yang disetarakan, karena mereka nantinya berhak ditunjuk sebagai koordinator untuk jabatan administrator ke fungsional madya, dan juga bisa ditunjuk sebagai sub koordinator untuk jabatan pengawas ke fungsional muda.
“Sehingga tunjangan fungsionalnya yang dipadukan dengan penugasannya, baik sebagai koordinator ataupun sub koordinator tersebut menjadi sesuai dengan yang diterima selama ini,” tuturnya.
Terkait dengan penilaian kinerja atau kenaikan jabatan, Sulkan menambahkan, penilaian kinerja jabatan fungsional menggunakan angka kredit, yang nantinya akan dihitung angka kredit awal dari para pejabat yang baru dilantik, berdasarkan masa kerja dan golongan.
“Untuk jabatan atau tugas Sub Koordinator atau Koordinator akan diberi langsung angka kreditnya 25 persen. Dengan demikian maka apabila ditahap awal sudah memiliki angka 75 persen ditambah 25 persen berarti 100 persen dia akan segera naik pangkat,” pungkasnya. MC Kalsel/Jml