Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berkomitmen mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang optimal melalui penandatanganan Rencana Aksi LAPOR! 2021-2024, di Banjarbaru, Kamis (23/12/2021).
Penandatanganan dilakukan oleh lima SKPD pengelola LAPOR! Kalsel, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Biro Organisasi, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Keuangan Daerah serta stakeholders, yakni Ombudsman RI Perwakilan Kalsel dan Pusat Studi Kebijakan Publik Universitas Lambung Mangkurat.
Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, berharap kesepakatan rencana aksi ini bisa menjadi acuan bersama dalam mengembangkan SP4N LAPOR! Kalsel atau yang dikenal dengan LAPOR! Paman.
“Dokumen rencana aksi LAPOR! ini juga diharapkan bisa menjadi sarana akselerasi peningkatan kualitas pelayanan publik di Banua,” kata Roy.
Senada, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, mengatakan dokumen rencana aksi ini memiliki arti penting sebagai bagian dari implementasi PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dan pengembangan SP4N LAPOR! di Kalsel.
“Semoga ke depan pengelolaan aplikasi aduan masyarakat di Kalsel semakin lebih baik lagi, dan kualitas pelayanan publik kita juga semakin meningkat,” kata Rifai. MC Kalsel/Jml