Sosialisasikan PermenPAN RB 46/2020, LAPOR! Paman Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, memberikan sambutan pada Sosialisasi PermenPAN RB 46/2020, di Banjarbaru, Kamis (23/12/2021). MC Kalsel/Jml

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024.

Diikuti oleh pejabat penghubung SP4N LAPOR! Kalsel, kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, di Banjarbaru, Kamis (23/12/2021).

Roy mengatakan, SP4N LAPOR! merupakan inovasi yang efektif untuk memetakan aduan kebutuhan masyarakat. Di Kalsel, SP4N LAPOR! dikenal dengan LAPOR! Paman dan sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

“LAPOR! Paman ini merupakan wadah pengaduan bagi masyarakat Kalsel yang telah terintegrasi, sehingga aduan masyarakat semakin terarah dan tepat sasaran, dan memudahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Roy.

Roy berharap, sosialisasi PermenPAN RB Nomor 46 Tahun 2020 ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan LAPOR! Paman, sehingga tindak lanjut terhadap aduan masyarakat juga semakin baik.

“Dengan pengelolaan dan tindak lanjut aduan yang lebih baik, maka pelayanan publik bisa dilakukan dengan tepat sasaran,” ucap Roy.

Sementara itu, pada kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan rencana aksi LAPOR! 2021-2024 ini, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, mengatakan pihaknya ingin memperkuat penerapan sistem pengaduan masyarakat, sebagai upaya mewujudkan pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat.

“Hal ini penting untuk disosialisasikan agar menjadi acuan bagi pejabat penghubung pengelola SP4N LAPOR! di Kalsel dalam menindak lanjuti setiap aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi LAPOR! Paman,” kata Rifai. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai