Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, pembagian rapor dan libur semester satu untuk SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Selatan kembali ke jadwal kalender akademik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Yusuf Effendi mengungkapkan saat ini pihaknya telah mencabut Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 421.3/ 2845 -Set/Disdikbud/2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Rangka Antisipasi COVID-19 Menjelang Natal dan Tahun Baru di Lingkungan Satuan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Pencabutan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran terbaru dari kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021,” ucapnya, Banjarbaru, Jumat (17/12/2021).
Yusuf menegaskan dengan diterbitkan nya Surat Edaran Nomor : 421.3/2892-Set/Disdikbud/2021, maka untuk pembagian rapor dilaksanakan pada Desember ini.
“Untuk satuan pendidikan agar membagikan rapor semester ganjil pada 17 atau 18 Desember 2021 dan libur semester dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, kemudian pada tanggal 3 Januari 2022 dimulainya awal semester genap,” tegasnya.
Selain itu, kepada pendidik dan tenaga kependidikan juga diliburkan karena sesuai dengan kalender akademik.
Dengan diliburkan pendidik dan tenaga pendidik, Yusuf berharap agar mereka tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat pada saat berlibur.
Yusuf juga meminta satuan pendidik agar menghimbau kepada orang tua/wali murid supaya mengijinkan anaknya yang telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan vaksinasi COVID-19.
“Serta diharapkan untuk pelajar dan tenaga pendidik pada saat melakukan liburan tetap menerapkan protokol kesehatan agar saat masuk tidak membawa virus ke lingkungan sekolah,” tuturnya. MC Kalsel/usu