Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Meskipun PPKM Level 3 tidak berlaku menyeluruh di Indonesia, tapi tetap ada pengetatan aturan.
Menyikapi hal tersebut Provinsi Kalimantan Selatan tetap melakukan pengawasan meski tanpa penyekatan serta memastikan penerapan protokol kesehatan tetap dilaksanakan.
“Jadi Pemerintah Republik Indonesia resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dengan berbagai pertimbangan menjadi latar belakang pemerintah pusat membatalkan wacana tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muhammad Muslim, Senin (13/12/2021).
Menurutnya pembatalan PPKM level 3 dikarenakan penanganan COVID-19 di Indonesia menunjukkan tren positif dan belum ada lonjakan kasus secara signifikan. Bahkan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 dan capaian vaksinasi dosis pertama di Pulau Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen.
“Dengan keluarnya pembatalan tersebut bukan berarti tidak ada pembatasan aktivitas masyarakat selama natal dan tahun baru. Tapi tetap ada pembatasan dan tetap protokol kesehatan harus diperhatikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan meski tidak ada penyekatan selama perjalanan, namun pengawasan di lapangan tetap dilaksanakan serta tetap dilakukan pembatasan seperti pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
“Jadi tetap ada pembatasan dan pelarangan perayaan tahun baru di hotel dan lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Pemerintah Pusat bakal menerbitkan revisi PPKM natal dan tahun baru yang akan dimuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri dan surat edaran terkait. “Nanti kita tunggu penerbitan revisi PPKM natal dan tahun baru dalam instruksi Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh