OJK Regional 9 Kalimantan Imbau Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, Banjarmasin, Senin (13/12/2021). MC Kalsel/Jml

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) agar waspada terhadap tawaran pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Riza Aulia Ibrahim, mengatakan selama ini pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat Banua, supaya tidak tergiur dengan tawaran-tawaran Pinjol yang tidak memiliki legalitas.

“Dimana-mana (Pinjol) ini pasti ada karena mereka menggunakan aplikasi, untuk itu kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan Pinjol ilegal,” kata Riza, Banjarmasin, Senin (13/12/2021).

Tidak hanya mengedukasi, Riza menyebutkan OJK Regional 9 Kalimantan juga mengajak stakeholder perbankan untuk berinovasi melalui aplikasi pinjaman online legal, guna membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Terkait dengan keberadaan Pinjol ilegal, Riza mengakui pihaknya terus melakukan pemantauan, dan melaporkan ke Kementerian Kominfo jika menemukan isu Pinjol ilegal, agar aksesnya segera ditutup.

“Mereka kan menggunakan platform aplikasi, jadi jika ada isu kita laporkan ke Kominfo agar ditutup aplikasinya. Sampai saat ini jumlah pinjaman online yang tercatat di OJK ada sekitar 102 Pinjol,” pungkas Riza. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai