Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagian Kalimantan Selatan melakukan pemusnahan BMN di kantor setempat, Banjarmasin, Kamis (14/5/2020). Humas Kanwil DJBC Kalbagsel/MC Kalsel/Rns

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 1.043.340 batang rokok ilegal dan 400,8 liter minuman keras ilegal senilai Rp1.274.556.300,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp456.684.600,00.

Bersamaan dengan pemusnahan BMN, Kanwil DJBC Kalbagsel juga melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa 486,9 liter minuman keras ilegal dan barang bukti lainnya senilai Rp396.175.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp67.679.100,00.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Rahmady Effendi Hutahaean mengatakan pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Kanwil DJBC Kalbagsel dan di TPA Banjarbakula.

“Sebagian rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, sedangkan yang Iain dimusnahkan dengan cara dicampur sampah dan ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula,” ucap Rahmady, Banjarmasin, Kamis (14/5/2020).

Sedangkan untuk minuman keras ilegal, lanjut Rahmady, dimusnahkan dengan cara dipecahkan di Kanwil DJBC Kalbagsel dan sebagian lagi dilindas untuk kemudian ditimbun dengan tanah di TPA Banjarbakula.

“Keberhasilan penindakan Baran Kena Cukai (BKC) ilegal ini berkat dukungan dari TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya, instansi pemerintah serta masyarakat yang semakin sadar atas dampak negatif peredaran BKC ilegal tersebut. Kerja sama yang baik ini merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka ketertiban dan keamanan negara,” ujar Rahmady.

Kegiatan pemusnahan tersebut dikatakan Rahmady, selain sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai, juga untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan cukai.

“Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran BKC ilegal di masyarakat sampai ke tingkat penjualan eceran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor,” tukas Rahmady. Humas Kanwil DJBC Kalbagsel/MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan