Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan pada masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
“Penyusunan RPJMD harus sesuai dengan kaidah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, dari sumber daya dan potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan, evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (8/12/2021).
Sahbirin menyebutkan, pokok pikiran yang menjadi dasar dalam penyusunan Raperda RPJMD 2021-2026, di antaranya adalah tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang efektif dan efisien, sebagai penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
“Maka dari itu, perlu juga dibentuk suatu Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam rangka perencanaan pembangunan daerah Kalsel 2021-2026,” ujar Sahbirin.
Sahbirin mengatakan Pemerintah Provinsi Kalsel telah menyampaikan Raperda RPJMD 2021-2016 pada tanggal 6 Desember lalu.
“Penyampaian Raperda tersebut erat kaitannya dengan pelaksanaan rencana pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien dan terarah, serta tepat sasaran,” ucap Sahbirin. MC Kalsel/Ar