Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Kalsel tentang Pembentukan Sub Klaster Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana, di tahun 2021 ini.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kalimantan Selatan (Kalsel), Husnul Hatimah, mengatakan perlunya sosialisasi dan edukasi, agar masing-masing stakeholder dapat menyiapkan peran, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
“Dalam kondisi bencana, komitmen daerah diperlukan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan sebagai implementasi urusan wajib dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” kata Husnul, pada Sosialisasi dan Edukasi Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus, di Banjarbaru, Rabu (24/11/2021).
Perempuan dan anak merupakan kelompok yang mudah mengalami kekerasan, baik secara fisik, psikis, penelantaran, dan seksual, sehingga menempatkan mereka pada posisi paling rentan. Kekerasan, lanjut Husnul, bisa terjadi dimana saja, baik di rumah, di sekolah maupun komunitas masyarakat.
“Dalam situasi bencana perempuan dan anak juga rentan mengalami kekerasan sehingga diperlukan pencegahan dan penanganan kekerasan pada situasi bencana,” ujar Husnul.
Husnul mengatakan, saat terjadi bencana dan konflik, terdapat kelompok yang rentan mengalami kekerasan berbasis gender, yakni orang atau kelompok yang kurang mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai gangguan, seperti perempuan lajang, perempuan kepala keluarga, anak-anak yang terpisah dari orang tuanya atau tidak di bawah pengawasan, dan anak yatim piatu.
Pada saat pascabencana dan konflik pun, perempuan akan lebih rentan lagi untuk menjadi korban kekerasan, terlebih jika harus berada dan tinggal di tempat pengungsian.
“Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, agar tidak mengganggu upaya pemulihan hak-hak perempuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi di lingkungannya,” kata Husnul. MC Kalsel/scw