Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) yang merupakan UPTD Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kalimantan Selatan (Kalsel) memenuhi syarat sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
“Dari 13 UPTD, peringkat tertinggi yang berpotensi menerapkan PPK BLUD didapatkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) dengan nilai 4,56,” ujar Kepala Disbunnak Kalsel, Banjarbaru, Senin (22/11/2021).
Dengan ditetapkan menjadi PPK BLUD, Suparmi pun berharap BPSBP dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, profesional, akuntabel, dan transparan.
“Disbunnak mengapresiasi dan memiliki harapan besar atas diterbitkannya Keputusan Gubernur penetapan PPK BLUD ini. Diharapkan seluruh prosesnya berjalan lancar dan mampu meningkatkan kinerja dan layanan BPSBP yang lebih baik lagi untuk masyarakat luas,” kata Suparmi. MC Kalsel/scw