Gencar Sosialisasi, Jumlah Serah Simpan KCKR di Dispersip Kalsel Meningkat

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, Banjarmasin, Selasa (16/11/2021). MC Kalsel/Jml

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) kepada 100 guru, dosen, penulis, penerbit, sastrawan, dan wartawan di Banua.

Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya menghimpun KCKR, guna mewujudkan dan melestarikan koleksi nasional.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan diterapkannya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam maupun perbuatan manusia,” kata Nurliani, Banjarmasin, Selasa (16/11/2021).

Selama empat kali pelaksanaan sosialisasi KCKR, Nurliani bersyukur terjadi peningkatan jumlah KCKR yang diserah simpankan ke Dispersip Kalsel oleh penulis maupun penerbit di Banua.

Dari data yang dihimpun, tahun 2019 tercatat 86 eksemplar diserahkan, tahun 2020 sebanyak 130 eksemplar, dan tahun 2021 sebanyak 142 eksemplar.

Sementara, jika dihitung dari tahun 1998 jumlah KCKR yang diserahkan sebanyak 12.058 eksemplar atau 8.946 judul.

“Alhamdulillah selama empat kali kita melaksanakan sosialisasi UU Nomor 13 tahun 2018 ini dari tahun ke tahun selalu meningkat jumlah koleksi yang diserahkan, baik karya cetak atau karya rekam. Kepada para penulis yang menyerahkan kami juga memberikan apresiasi karena meraka telah berperan serta melestarikan hasil KCKR nya,” ucap Nurliani.

Berdasarkan pengalaman, penulis yang menyerahkan karya KCKR ke Dispersip Kalsel adalah penulis indie atau yang menerbitkan karyanya sendiri.

“Kebanyakan mereka yang menyerahkan ini penerbit indie. Alhamdulillah setiap hari selalu hari ada saja yang menyerahkan karyanya baik yang perorangan ataupun kelompok. Tidak hanya cetak mereka juga menyerahkan dalam bentuk elektronik (PDF) sehingga bisa ditambahkan dalam koleksi i-Kalsel,” tutur Nurliani.

Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI, Tatat Kurniawati mengatakan pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi atau Dispersip wajib mengamankan KCKR yang telah diserah simpankan dari gangguan manusia ataupun bencana alam.

“Selain itu Perpusnas dan Perpusprov juga harus bisa mengantisipasi perkembangan IT dan kebudayaan serta harus tanggap terhadap kehilangan, kerusakan, dan hal lain yang bisa memusnahkan KCKR yang diserah simpankan,” ujar Tatat.

Tatat menjelaskan, sejauh ini ketaatan para penulis atau penerbit di Indonesia terhadap UU KCKR terbilang masih rendah, hanya sekitar 45 persen, yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah.

“Perpusnas Nasional dan Perpustakaan Provinsi harus terus menggencarkan sosialisiasi UU Nomor 13 tahun 2018 ini. Saya sangat mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalsel yang telah mengagendakan secara rutin sosialisiasi UU Nomor 13 tahun 2018 ini. Semoga para penulis dan penerbit di Kalsel juga memfollow up apa yang telah disosialisasikan oleh Dispersip Kalsel,” kata Tatat. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai