Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Daerah terkait Antisipasi Dampak La Nina, sebagaimana di agendakan pada Senin (8/11/2021) mendatang.
Rakor tersebut nantinya akan diikuti oleh seluruh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten/kota, TNI-Polri serta instansi terkait melalui video telekonferensi.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalsel, Sahrudin menyebutkan langkah yang akan dilakukan terkait pelaksanaan Rakor tersebut.
“Sebagai hasil tindak lanjut dari Rakor tersebut, nantinya kita akan membuat surat edaran untuk Bupati/Wali Kota terkait langkah-langkah antisipasi menghadapi dampak La Nina dan dampak bencana yang mungkin terjadi,” ujar Sahrudin, Jumat (5/11/2021).
Adapun kemungkinan bencana yang dimaksud di antaranya, banjir, tanah Longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang laut.
Diinformasikan bahwa dampak La Nina tahun 2021 ini disebutkan serupa dengan dampak yang dialami Kalimantan Selatan pada tahun lalu.
Hingga saat ini, ada lima Kabupaten/Kota sudah menetapkan status siaga darurat bencana, banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang laut.
Lima daerah dimaksud yakni Kabupaten Batola, Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Balangan dan Kota Banjarmasin.
Selanjutnya, pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan memiliki tanggung jawab untuk memberlakukan status siaga.
“Maka pemerintah provinsi, dengan dua atau lebih kabupaten yang melakukan status siaga, maka berkewajiban menetapkan status siaga bencana tersebut pula,” tuturnya.
Direncanakan pemberlakuan status Siaga tersebut sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan 31 April 2022.
Sementara untuk pembahasan pada Rakor pada Senin esok, disampaikan bahwa ada beberapa poin yang nantinya akan dibahas dan disepakati pada Rakor tersebut. Selanjutnya akan dilakukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.
Lebih dari Sepuluh Poin yang akan dibahas pada Rakor Daerah tersebut, di antaranya yakni pengaktifan pos-pos di kabupaten/kota.
Selanjutnya melakukan langkah-langkah antisipasi terkait pencegahan, kesiapsiagaan, sarana dan prasarana, personil dan sebagainya.
Kemudian daerah yang berpotensi terjadi bencana agar segera menetapkan status siaga darurat tersebut. MC Kalsel/Fuz