Pemprov Kalsel Raih Penghargaan Daerah Peduli Konsumen

Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin (kanan) saat menerima penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI di Jakarta. Disdag Kalsel/dok

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meraih penghargaan Daerah Peduli Konsumen bertepatan dengan peringatan Hari Perlindungan Konsumen Nasional Tahun 2021 yang digelar Kementerian Perdagangan.

Penghargaan yang diserahkan Menteri Perdagangan RI diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalsel, Muhidin pada Kamis (28/10) kemarin di Jakarta.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani, mengatakan penghargaan yang diterima tidak terlepas dari upaya Pemprov Kalsel bersama stakeholder melindungi konsumen, mulai dari edukasi, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa.

“Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel melalui Dinas Perdagangan sejak tahun 2017 telah melaksanakan berbagai upaya, antara lain edukasi konsumen dan sosialisasi perlindungan konsumen bagi pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat, pendidik, UMKM, dan lain-lain,” kata Birhasani, Banjarmasin, Jumat (29/10/2021).

Sedangkan untuk pengawasan barang beredar, Birhasani mengatakan pihaknya bekerja sama dengan BPOM, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya dan instansi terkait.

“Tujuan perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen dalam melindungi dirinya dari tindakan yang merugikan, sehingga konsumen mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, tentunya juga untuk menjadikan pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab,” ucap Birhasani.

Birhasani pun mengatakan Pemerintah Provinsi Kalsel telah membantuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sejak tahun 2017, untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“Pada masa pandemi tahun 2020 sampai dengan Juni 2021 sebanyak 35 kasus, semua pengaduan tersebut setelah melalui proses persidangan sesuai prosedur, sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik, meski ada beberapa kasus yang disepakati oleh kedua belah pihak harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw

Mungkin Anda Menyukai