Pemprov Kalsel Apresiasi Raperda Manajemen Jalan dan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi

Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar (kiri) menghadiri Rapat Paripurna atas Penjelasan Komisi III dan Komisi IV DPRD Kalsel terhadap dua Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan dan Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi, di Banjarmasin, Kamis (22/7/2021). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel yang sudah mendukung sepenuhnya mekanisme prosedur dan tertib regulasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan dan Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi.

Penjabat Gubernur Kalsel diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sistem Manajemen Jalan merupakan wujud dari pelaksanaan otonomi daerah.

“Maka dari itu, untuk mewujudkan peranan penting dalam mendorong perkembangan kehidupan masyarakat di Kalsel dan menjamin masyarakat untuk memperoleh kemudahan serta keselamatan dalam menggunakan jalan sehingga perlu pengaturan standarisasi jalan sampai ke kepersyaratan teknis dan perencanaan teknis jalan,” kata Roy pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Kamis (22/7/2021).

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Penguatan Fasilitasi Pendidikan Tinggi, Roy mengatakan hal tersebut disarankan agar ruang lingkup pengaturan didalamnya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh provinsi.

“Sehingga perangkat daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan daerah ini, nantinya dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tambah Roy.

Kedua Raperda tersebut, lanjut Roy, perlu dilakukan identifikasi urusan pemerintahan, baik menyangkut urusan wajib maupun urusan pilihan agar betul-betul sebagai pemenuhan kebutuhan hukum di daerah.

“Kemudian, dikaji dan dicermati kembali mengenai kewenangan dan locus atau yurisdiksi berlakunya suatu Perda. Apakah mencakup kewenangan daerah provinsi, bukan urusan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat,” kata Roy. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai