Pemprov Kalsel Berharap LPJ APBD 2020 Berdampak Positif terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA (tengah) bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kiri) usai menandatangani kesepakatan bersama Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Menjadi Perda, di Banjarmasin, Kamis (8/7/2021). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda berdampak positif pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Mudah-mudahan kedepannya dari Perda itu, bisa melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggungjawaban yang sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, saat rapat paripurn, di Banjarmasin, Jumat (8/7/2021).

Saat ini, Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Meski langkah konstitusional untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 sudah dilaksanakan, namun itu bukan berarti akhir dari tugas dan kewajiban kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD,” ujar Safrizal.

Berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lanjut Safrizal, Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan perundangan-undangan sehingga dapat ditetapkan dan diimplementasikan.

“Raperda tersebut, dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan stressing point untuk memperhatikan pelaksanaan tahun anggaran berjalan serta tahun anggaran berikutnya,” ujar Safrizal.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, M Syaripuddin mengatakan penyusunan Raperda tersebut telah sesuai dengan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah.

“Sehingga, Raperda tersebut sudah memenuhi ketentuan, baik dari aspek normatif, kepatutan dan kewajaran serta bisa dijadikan menjadi Perda,” tambah Syaripuddin.

Sesuai dengan proses dan mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan, DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah, laporan keuangan perusahaan daerah dan penjabaran laporan realisasi anggaran.

“Maka dari itu, DPRD bersama pihak eksekutif sudah melaksanakan pembahasan yang dimaksud untuk diperoleh kesepakatan bersama dan mendapatkan hasil dari pembahasan tersebut serta menjadi laporan Banggar sebagai bahan untuk pengambilan suatu keputusan,” tukas Syaripuddin. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai