Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kotabaru menggelar rapat untuk mempercepat penegasan batas wilayah di dua kabupaten tersebut.
Rapat dipimpin oleh Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dan dihadiri Bupati Kabupaten HST, Aulia Oktafiandi beserta jajaran serta Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Said Akhmad beserta jajaran, di Banjarmasin, Kamis (17/6/2021).
Safrizal mengatakan, kedua perwakilan kabupaten dengan kesadaran dan pengertian yang cukup besar menerima keputusan Pemerintah Provinsi Kalsel atas batas daerah kedua kabupaten tersebut.
“Meskipun dalam diskusi tadi sedikit panas tensinya, tapi saya tetap apresiasi kedua belah pihak bersedia menyelesaikan persoalan ini,” kata Safrizal.
Safrizal mengungkapkan, batas wilayah Kabupaten HST dan Kotabaru merupakan garis segmen terakhir dari 26 segmen di Kalsel. Penetapan tapal batas itu juga dimaksudkan agar pembangunan dan pelayanan di dua daerah tersebut berjalan lancar.
“Hal-hal lain seperti penyelesaian Permendagrinya akan segera kita kirim ke Jakarta dan penyelesaiannya direncanakan di Bulan Juli nanti, karena ini merupakan tuntutan dari UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah tentang kemudahan perizinan. Dimana syaratnya menyusun tata ruang dan tapal batas, sehingga RPJM dan investasi bisa mendapat kejelasan yang baik,” tutur Safrizal.
Lebih jauh Safrizal menjelaskan, wilayah yang ditetapkan mencakup sampai ke dalam kawasan hutan lindung, yang didalamnya terdapat kehidupan masyarakat tradisional (Dayak), dimana sebelumnya masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru.
“Kehidupan masyarakat masih tetap seperti biasa, hanya saja pelayanan administrasi sudah jelas akan dilayani sepenuhnya oleh Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” tukas Safrizal. MC Kalsel/Jml