Beberapa hari terakhir, beredar draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani menegaskan dokumen tersebut masih berupa usulan, yang hingga saat ini belum dilakukan pembahasan di DPR RI.
“Jadi, baru berupa draft, kemudian untuk saat ini belum ada pembahasan apalagi keputusan,” kata Birhasani, Banjarmasin, Selasa (15/6/2021).
Oleh karena itu, Birhasani meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menanggapi isu tersebut secara berlebihan.
“Pasalnya hal tersebut bisa membuat harga kebutuhan pokok bisa melonjak karena akan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Birhasani. MC Kalsel/scw