Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan (Kalsel) memiliki program unggulan pada bidang penanganan fakir miskin, yaitu Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RSRTLH).
RSRTLH selalu ditunggu oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Setiap tahunnya kita lakukan bantuan kepada 13 Kabupaten/Kota di Kalsel melalui RSRTLH ini yang mana memiliki kriteria tersendiri,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kalsel, Gusnanda Effendi, Senin (14/6/2021).
Gusnanda menyebutkan, kriteria untuk bisa mendapatkan program RSRTLH, yakni seorang fakir miskin yang terdaftar di tenaga kerja sukarelawan, tidak memiliki sumber mata pencaharian yang mencukupi, memiliki KTP, serta bangunan rumah dan tanah milik pribadi.
“Rehab rumah bisa diartikan yaitu rumah komponen yang rusak lah yang dapat direhab berupa atap, lantai dan juga dindingnya,” ujar Gusnanda.
Dicontohkan Dia, atap yang lapuk terbuat dari daun rumbia akan diganti dengan seng, ataupun dinding dari papan akan diganti dengan kalsiboard ukuran 8 ml, serta lantai yang lapuk juga diganti dengan semen, tergantung kondisi.
“Bantuan ini hanya jntuk ukuran rumah 4×6 meter saja,” kata Gusnanda.
Namun tidak menutup kemungkinan, saat didapati KPM tidak mempunyai kamar mandi dan toilet, pihaknya akan membuatkan sarana yang layak.
“Untuk tahun 2021 ini ada 78 unit rumah yang kita rehab dari 13 kabupaten/kota. Laporan saat ini sudah separuh, kurang lebih 38 rumah yang telah selesai. Target kami bulan September sudah selesai semua,” tukas Gusnanda. MC Kalsel/Rns