Langkah-langkah Bawaslu Kalsel Menjelang Pilkada Serentak

Kepala Bawaslu Kalsel, Mahyuni (kanan) saat melaksanakan konferensi pers dengan Kemendagri RI terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Kalsel pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang. MC Kalsel/Jml

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel telah melakukan langkah-langkah strategi pencegahan dan penindakan menjelang pelaksanaan pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Februari mendatang.

Salah satu tindakan pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu Kalsel adalah menyikapi beberapa TPS yang berada dititk rawan pada dua Kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak di Kalimantan Selatan yaitu, Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU).

“Jika dilihat dari lima aspek yakni, aspek akurasi data pemilih dan pengguna hak pilih, ketersediaan logistik, money politik, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dari 697 TPS di Kabupaten HSU ada sekitar 30% TPS yang berada dititik rawan, sedangkan sekitar 70% TPS yang berada dititik rawan dari 608 TPS yang ada di Kabupaten Batola”ujar Kepala Bawaslu Provinsi Kalsel, Mahyuni pada konferensi pers dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (13/2).

Mahyuni juga mengatakan terkait dengan laporan pelanggaran pilkada yang diterima oleh Bawaslu Kalsel, pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pelanggaran kampanye diluar jadwal.

“Hal ini terjadi akibat kekurang pahaman pasangan calon yang ada pada ke dua Kabupaten tersebut” katanya.

Selain karena kekurang pahaman paslon lanjut Mahyuni, hali ini terjadi karena KPU terlalu ketat dalam mengatur jadwal kampanye paslon, padahal dalam Undang-Undang ada peraturan mengenai kampanye bebas terbuka.”Kampanye terjadwal yang telah di atur oleh KPU kepada paslon adalah rapat umum terbatas dan pertemuan dengan media cetak atau elektronik yang telah dibatasi waktunya” imbuhnya.

Sampai Senin siang tadi, laporan pelanggaran terakhir yang diterima oleh Bawaslu Kalsel adalah sebanyak 13 pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Batola dan 7 pelanggaran di Kabupaten HSU. Dimana hasil laporan yang diterima oleh Bawaslu tersebut rata-rata adalah pelanggaran kampanye diluar jadwal, keterlibatan ASN, serta dugaan money politik. (Jml)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan