Di tahun 2023, para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) sektor pangan (makanan dan minuman) wajib memiliki sertifikat halal untuk semua produk yang dijual.
“Insya Allah, peraturan dari pemerintah pusat tidak berubah, karena sudah diberi waktu selama empat tahun dari 2019-2023 untuk pembuatan sertifikat halal,” ucap Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalimantan Selatan, Mahyuni, di Banjarbaru, Jumat (4/6/2021).
IKM, lanjut Mahyuni, memiliki aturan berbeda dari industri besar yang harus memiliki sertifikat halal begitu memasarkan produk pertama kali.
“Apabila pelaku industri besar tidak memiliki sertifikat halal maka tidak bisa berjualan, sedangkan pelaku IKM diberi waktu empat tahun untuk pembuatan sertifikat halal,” ujar Mahyuni.
Disebutkan Mahyuni, saat ini 1.565 IKM Kalsel yang sudah memiliki sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).
“Maka dari itu, kami berencana akan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk membantu pelaku UMKM dan IKM dalam mendapatkam sertifikat halal,” ucap Mahyuni. MC Kalsel/Ar