Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) belum menetapkan hari libur pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 9 Juni mendatang.
“Mestinya kita H-7 sudah kita tetapkan hari libur, namun saya masih menunggu surat keputusan. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hari libur itu ditentukan oleh Menteri,” kata Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, Banjarbaru, Kamis (3/6/2021).
Safrizal mengatakan, Pemprov Kalsel telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan berkomunikasi dengan Mendagri terkait penetapan hari libur tersebut.
“Setelah ditandatangani oleh Mendagri, akan langsung kita umumkan paling lambat H-3,” kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, hari libur rencananya akan diberlakukan di wilayah (kecamatan/kelurahan) penyelenggara PSU, dan bagi masyarakat setempat yang bekerja di luar wilayah akan diberikan dispensasi.
“Apabila terdaftar DP4, tapi bekerja di luar daerah tempat tinggal, oleh karenanya dia diberikan dispensasi oleh kantor sehingga pendekatan teritorial daerah setempat libur, dan juga yang bekerja di luar tempat akan diberikan dispensasi,” kata Safrizal.
Dengan adanya kebijakan hari libur tersebut, Safrizal berharap dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.
“Karena kunci dari demokrasi adalah partisipasi publik atau masyarakat,” kata Safrizal. MC Kalsel/Rns