[Foto] Materi Pengamanan Informasi

Analis Proteksi Keamanan Siber, Subdit Audit Keamanan Informasi Direktorat Proteksi Pemerintah, Deputi Bidang Proteksi Badan Siber dan Sandi Negara, Egia Kerta Anggara menyampaikan paparan materi terkait mengenai peran urusan pemerintahan bidang persandian untuk pengamanan informasi pada pengamanan e- government pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peningkatan Persandian Dalam Mengoptimalkan Penanganan Berita Informasi Yang Berklasifikasi Tahun 2018 di Aula Hotel Grand Dafam Banjarbaru, Kamis (30/8). Egia Kerta Anggara mengatakan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 pasal 2 tentang badan cyber dan sandi negara yaitu terlaksananya keamanan cyber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan cyber. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan