Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berupaya memajukan kawasan industri di daerah.
“Sinergi dan koordinasi harus kita tingkatkan, terutama untuk mendorong percepatan perkembangan kawasan industri, kawasan peruntukan industri dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syaiful Azhari mewakili Sekretaris Daerah pada Rapat Evaluasi Kawasan Prioritas Kabupaten/Kota/Provinsi dan Proyek Strategi Nasional (PSN), di Banjarbaru, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan Syaiful, Kalsel mempunyai potensi dan peluang dalam pengembangan industri, terutama di wilayah Jorong dan Batulicin yang sudah menjadi bagian dari PSN.
Saat ini, Kalsel juga tengah mengembangkan kawasan peruntukan industri di sejumlah kabupaten/kota serta membangun KEK di Kotabaru.
“Potensi dan peluang itu akan sia-sia, jika kreativitas dan inovasi tidak dikembangkan dalam pengelolaannya. Perwujudan tumbuhnya industri yang maju akan menjadi lambat, tanpa adanya strategi yang tepat dan pemetaan masalah yang harus segera diselesaikan,” ujar Syaiful.
Dalam mengembangkan industri, lanjut Syaiful, diperlukan perencanaan yang matang mulai dari ketersediaan lahan, perizinan hingga kajian tentang dampak lingkungan termasuk sinkronisasi regulasi yang berlaku di bidang industri.
“Dalam bidang industri harus diperhatikan yaitu pembagian urusan pemerintahan yang dapat dimanfaatkan oleh provinsi dan kabupaten/kota yang dapat dipadukan dari Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK),” kata Syaiful.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Kalsel, Mahyuni mengatakan ada enam kawasan industri yang akan dikembangkan, di antaranya Batulicin, Jorong, KEK Mekar Putih di Kotabaru, kawasan industri terpadu di Banjarmasin dan Tapin, serta kawasan peruntukan industri Saradang di Tabalong.
“Selama ini yang sudah ada perkembangan dan kemajuan dari kawasan industri yaitu kawasan industri terpadu mantuil di Banjarmasin dan kawasan industri Jorong,” ujar Mahyuni.
Mahyuni pun berharap evaluasi yang dilakukan juga membahas terkait kelengkapan dokumen perencanaan kawasan industri seperti masterplan, AMDAL kawasan, zonasi, detail engineering design (DED), juga hal terkait lainnya agar bisa membuat perencanaan yang baik dan terukur.
“Sehingga tahapan dalam mewujudkan pengembangan kawasan industri menjadi jelas dan memiliki kepastian,” kata Mahyuni. MC Kalsel/Ar