Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel telah merencanakan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Jaringan Infrastruktur Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel.
“Kami sudah hampir 2 tahun ini telah mengajukan pembentukan UPT mengenai Pengelola Jaringan Infrastruktur Kawasan Perkantoran Pemprov Kalsel,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Agung Dewanto, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, pembentukan UPT Pengelola Jaringan Infrastruktur Kawasan Perkantoran ini sangat penting sekali dalam pengelolaan aset-aset yang harus dikelola dan kinerjanya harus dijaga agar bisa difungsikan dengan baik.
“Jadi UPT ini fungsi dan kerjanya meliputi penataan kawasan perkantoran, perbaikan jalan, pengelolaan air limbah, drainase, pemotogan rumput, jaringan listrik dan lainnya,” ucapnya.
Oleh karena itu, pembuatan UPT ini sudah mengajukan ke Kementerian dalam negeri dan hasil dari ajuan tersebut disarankan untuk perbaikan kearah urusan di PUPR saja sehingga akhirnya diubah menjadi UPT Pelaksana Teknis Pengelola Jaringan Infrastruktur kawasan perkantoran.
“Jadi sementara belum bisa karena di Kemendagri ada semacam moratorium. Sedangkan saat ini mendesak harus ada UPT ini,” ungkapnya.
Ia berharap akan memiliki dampak dari pembentukan UPT ini, karena nantinya kawasan perkantoran ada mengelola aset-aset diluar dari perkantoran. Jadi kalau ada kerusakan di area perkantoran seperti kerusakan jalan, listrik, drainase, air limbah dan ini menjadi salah satu tugas pokok Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“SPM kita ada dua yaitu air bersih dan air limbah. Air bersih sudah kita penuhi dan air limbah belum terpenuhi. Jadi keinginan kita untuk mengelola air limbah yang mana ini nantinya akan kita kembangkan menjadi pengelolaan air limbah regional,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh