Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA melarang masyarakat mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran COVID-19. Hal ini berdasarkan surat edaran yang telah dibuat dan pelarangan mudik diberlakukan sama di seluruh Kabupaten/Kota di Kalsel.
“Terkait persiapan mudik surat edaran sudah dibuat, semua daerah kita berlakukan sama,” katanya usai menghadiri rapat percepatan vaksin COVID-19 di Aula Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (29/4/2021).
Surat Edaran (SE) itu bernomor 065 / 1836 / Dinkes / Tahun 2021. Tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel.
“Surat edaran tersebut, untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kalimantan Selatan dan meningkatnya mobilitas masyarakat di bulan Ramadan serta hari raya Idulfitri 1442 Hijriah,” ujarnya.
Maka dalam rangka penanggulangan dan pencegahan terhadap lonjakan COVID-19 di Kalsel. Pemerintah daerah melakukan pemberlakuan kebijakan peniadaan mudik hari raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Kebijakan dimaksud diambil dengan mempertimbangkan perkembangan terkini terkait pandemi COVID-19 serta merespon kebijakan pemerintah untuk mengurangi lonjakan penyebaran COVID-19 di Kalsel. MC Kalsel/tgh