Dalam rangka membantu pekerja atau buruh, pengusaha serta masyarakat umum dalam menyampaikan pengaduan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Kalsel membuat posko pengaduan THR.
“Posko pengaduan THR tahun 2021 ini sudah diberlakukan mulai 20 April 2021 sampai dengan H-7 sebelum idulfitri,” ucap Kepala Disnakertrans Prov. Kalsel, Siswansyah, Banjarmasin, Rabu (21/4/2021).
Siswansyah menambahkan, fungsi posko THR dalam rangka memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum.
Posko THR tahun 2021 memberikan pelayanan secara tatap muka yang berada di Kantor Dinas Ketenagarakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kalsel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 Wita.
“Untuk tim Posko THR tahun 2021 yang ada di Disnakertrans sendiri sudah dibentuk dengan SK Kepala Dinas dan ditembuskan kepada Gubernur sebagai laporan,” tuturnya.
Mihrob selaku Mediator Senior juga menjelaskan, apabila ada perusahan yg melaporkan pengaduan tidak bisa membayarkan THR akan diadakan dialog agar mencapai kesepakatan antara dua belah pihak.
“Tetap membuktikan dengan melaporkan laporan keuangan yang ada di perusahaan tersebut secara transparan dan juga sudah memberitahuan kepada para pekerja yang ada di perusahaan tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/usu