Inspektorat Daerah Kalimantan Selatan berkewajiban menjalankan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Plh Inspektur Daerah Kalimantan Selatan, Ibnu Ansyari, menyebutkan Stranas PK memiliki tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Kita kedepannya akan memiliki fokus implementasi e-Katalog dan e-Payment yang berkaitan dengan keuangan negara yaitu pengadaan barang dan jasa,” kata Ibnu Ansyari, di Banjarbaru, Kamis (15/4/2021).
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Daerah Kalsel akan membuat rencana aksi selama satu tahun dan dilaporkan secara berkala kepada KPK melalui sistem indikator pemenuhan.
“Output yang diminta oleh KPK yaitu tersedianya sistem pembayaran secara elektronik untuk pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog sampai dengan Rp200 juta dan toko daring atau bela pengadaan,” ucap Ibnu. MC Kalsel/Ar