Komisi Informasi Pusat bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) melaksanakan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di salah satu hotel di Banjarmasin, Jumat (9/4/2021).
Acara ini melibatkan sembilan Informan Ahli yang terdiri dari unsur Pemerintah tiga orang, unsur Pelaku Usaha tiga orang dan juga unsur Masyarakat tiga orang.
Para Informan Ahli mengikuti diskusi untuk memberikan pendapat terhadap 85 pertanyaan yang terdiri dari beberapa indikator, seperti politik, ekonomi dan hukum yang telah disusun dan digodok oleh tim pusat.
Pada FGD ini, penilaian dari Informan Ahli kemudian disandingkan dengan data dan fakta yang ada di Kalimantan Selatan.
Hasil dari pelaksanaan IKIP ini kemudian akan dihitung dan dikalkulasikan yang akan menjadi angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2020 di Kalimantan Selatan, yang kemudian akan digabung dengan angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik di 34 Provinsi se-Indonesia yang kemudian akan menghasilkan angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik secara nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana juga hadir mendampingi proses FGD Kalimantan Selatan, menuturkan bahwa agenda ini merupakan rangkaian program nasional Komisi Informasi.
“Program IKIP ini merupakan salah satu program nasional dalam hal utama skala prioritas, maksud dan tujuannya untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia,” ujar Gede.
Dengan adanya hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan akan memberikan gambaran kepada masyarakat, pemerintah, maupun para pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Indonesia ataupun di Kalimantan Selatan pada khususnya. Sejauh mana penyerapan informasi publik sampai dan diterima di masyarakat, serta juga regulasi yang melindungi hak atas keterbukaan informasi tersebut. MC Kalsel/Fuz