Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru Dapat Asimilasi

Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang saat ditemui  Media Center di Ruang Kerjanya, Banjarbaru, Kamis (1/4/2021). MC Kalsel/tgh

Lapas Kelas IIB Banjarbaru telah melaksanakan pembebasan bagi warga binaan dalam rangka Asimilasi di rumah. Setidaknya dari bulan Januari hingga Maret 2021 telah membebaskan sebanyak 64 narapidana.

Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang saat ditemui  Media Center di ruang kerjanya, Banjarbaru, Kamis (1/4/2021).

Menurutnya, pemberian asimilasi sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM no 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Jadi kita telah membebaskan sebanyak 64 warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Amico.

Oleh karena itu, asimilasi menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan COVID-19 di dalam lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan. 

“Untuk itu kita berikan asimilasi kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan bukan merupakan tindak pidana khusus, seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris dan lainnya,” ungkapnya.

Ia berpesan kepada para warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi agar tidak berkeliaran dan mematuhi protokol kesehatan.

“Kami harapkan warga binaan yang mendapatkan asimilasi dirumah tidak berkeliaran dan tetap patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai