Sejalan dengan arahan Presiden RI, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melarang mudik lebaran tahun 2021 guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Berdasarkan data hingga kemarin (29/3) sore, total positif COVID-19 di Kalsel sebanyak 27.394 kasus dengan 826 kasus meninggal dunia, 2.704 kasus dalam perawatan, dan 23.864 kasus sembuh.
“Liburnya tetap dilaksanakan, tetaplah berada di rumah melakukan kegiatan sehari-hari dan mengurangi mobilitas yang tidak diperlukan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, di Banjarmasin, Selasa (30/3/2021).
Disampaikan Safrizal, larangan tersebut berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta serta lainnya.
Safrizal juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel untuk memantau pergerakan arus mudik.
“Jadi masyarakat yang melintas di jalan akan di uji COVID-19, apabila hasilnya positif akan segera di karantina,” kata Safrizal.
Safrizal pun meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah demi meminimalkan penyebaran COVID-19.
“Kita masih dalam masa darurat pandemi COVID-19 sehingga upaya menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) terus dilakukan,” ucap Safrizal. MC Kalsel/Ar