Untuk memperluas pemasaran produk lokal, Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan telah melakukan pertemuan dagang atau program misi dagang antara pelaku UMKM dengan pengusaha ritel modern sejak beberapa waktu lalu.
Untuk bisa memasuki perdagangan ritel, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kalsel, Birhasani mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Beberapa persyaratan untuk bisa dipasarkan di ritel modern, suatu produk daerah itu harus memiliki izin industri rumah tangga yang sudah terverifikasi, harus memiliki sertifikat halal, SNI, segi kualitas, standar produksi itu harus memenuhi persyaratan,” ujar Birhasani, Banjarmasin, Senin (29/3/2021).
Sejauh ini, Birhasani mengatakan pasar modern di Kalsel sangat terbuka untuk medukung perluasan pasar produk lokal. Namun, hingga saat ini, sebagian pelaku usaha di Kalsel terkendala modal dan bahan baku untuk bersaing di sektor tersebut.
Hal tersebut diakui Birhasani merupakan kelemahan yang dimiliki pelaku usaha lokal. Meskipun, banyak pula produk asli daerah yang berhasil masuk ke pasar ritel tidak hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah serta sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Birhasani pun berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan secara intensif kepala pelaku UMKM. Dia menilai, produk lokal memiliki kualitas yang mampu bersaing.
“Kalau perdagangan hanya pada sektor pemasarannya agar bisa diterima oleh pasar baik itu pasar lokal, pasar rakyat, pasar tradisional, dan pasar ritel modern,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw