Pembagian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.
Untuk nilai dana BOS pada tahun sebelumnya dibagi rata. Tetapi untuk tahun ini bervariasi tergantung dari biaya hidup setiap daerah dan juga dari indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik.
“Perbedaan dana BOS untuk setiap sekolah bervariasi, jadi setiap sekolah yang ada di Kabupaten/Kota akan mendapatkan dana yang berbeda,” ucap Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel, Syamsuri, Banjarbaru, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan, pembagian dari Sekolah Dasar (SD) per anak yaitu Rp920.000,00 sampai Rp 980.000,00, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari yang terendah Rp1.100.000,00 sampai tertinggi Rp 1.220.000,00. Sementara untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) biaya terendah dari Rp1.500.000,00 hingga Rp1.660.000,00 dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari Rp1.640.000,00 hingga Rp1.730.000,00 serta Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Rp3.500.000,00 sampai Rp3.860.000,00,
Selain itu, untuk pembagian kebijakan penggunaan Dana BOS itu semua sudah diatur di dalam Juknis BOS 2021 yang telah diubah di dalam Permendikbud 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS reguler.
“Pembagian ini sendiri sudah ditentukan oleh kementerian. Kami hanya menjalankan perintah saja,” tuturnya. MC Kalsel/usu.