Menjadi jembatan antara pengusaha dan pekerja adalah salah satu fungsi yang dimiliki Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Selatan.
“Fungsional Mediator memiliki tugas menjembatani antara pengusaha, pelaku usaha, buruh atau tenaga kerja bila terjadi perselisihan baik itu dalam persoalan upah atau pesangon, uang lembur, dan jam kerja,” kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Siswansyah, Banjarmasin, Selasa (9/3/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, lanjut Siswansyah, pekerja dapat melaporkan pelaku usaha yang tidak membayarkan upah sesuai perjanjian.
“Pekerja bisa melapor ke Disnakertrans kabupaten/kota setempat, atau langsung datang ke Disnakertrans Kalsel,” ujar Siswansyah.
Selain menjalan fungsi tersebut, Siswansyah menjelaskan Disnakertrans Kalsel juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pengusaha atau perusahan yang melaksanakan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Pada pelaksanaan pengawasan bisa diberikan pembinaan bahkan teguran agar perusaahan melakukan tugas sesuai perundangan, seperti melaksanakan K3 di perusahaannya, termasuk pengawasan terhadap perusahan yang menyalahi aturan pembayaran upah, jam kerja, lembur dan pesangon,” kata Siswansyah.
Jika ditemukan pelanggaran, Siswansyah menegaskan perusahaan bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bila melanggar maka akan ada berita acara dari hasil pemeriksaan, yang mana jika tidak dihiraukan maka langsung dipenjarakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, dengan catatan akan ada pemeriksaan secara mendetail baik dari manajemen perusahaan dan maupun pekerja,” kata Siswansyah. MC Kalsel/scw