Menggandeng sejumlah guru, dosen, penulis, penerbit, sastrawan dan wartawan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), Banjarmasin, Jumat (5/3/2021).
Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya Dispersip Kalsel dalam menghimpun KCKR, dikarenakan sampai saat ini kesadaran penerbit, produsen karya rekam dan masyarakat untuk menyerahkan KCKR belum maksimal, ditambah kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian KCKR.
“Melalui kegiatan ini juga kami ingin mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan, baik melalui pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan diterapkannya Undang-Undang ini juga diharapkan dapat menyelamatkan KCKR dari bencana bahaya yang disebabkan oleh alam dan perbuatan manusia,” ujar Nurliani.
Kegiatan tersebut, lanjut Nurliani, merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan oleh Dispersip Kalsel selama tiga tahun terakhir.
“Alasan kami melaksanan sosialisasi ini secara rutin karena masih banyak kalangan yang belum mengetahui tentang Undang-Undang ini,” singkat Nurliani.
Sementara itu, Pustakawan Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengelola KCKR, Tatat Kurniawati selaku pemateri mengatakan pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi atau Dispersip wajib mengamankan KCKR yang telah diserah simpankan, baik dari gangguan manusia ataupun bencana alam.
“Selain itu, Perpusnas dan Perpusprov juga harus bisa mengantisipasi perkembangan IT dan kebudayaan serta harus tanggap terhadap kehilangan, kerusakan, dan hal lain yang bisa memusnahkan KCKR yang diserah simpankan,” ujar Tatat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tersebut, ada beberapa kalangan yang diwajibkan untuk melakukan serah simpan KCKR, di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia namun diterbitkan di luar negeri.
Jika komponen yang tercantum di UU tersebut tidak menyerahkan KCKR, maka akan dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan izin kegiatan usaha.
“Sebelum memberikan sanksi terlebih dahulu kami akan lakukan pembinaan, jika masih belum bisa menyerahkan baru diberi sanksi. Sementara terkait pembekuan izin usaha, kami Perpunas RI dan Perpustakaan Provinsi tidak berkewenangan untuk melakukan pembekuan tersebut, namun kami bisa memberikan rekomendasi kepada pejabat atau badan yang berwenang,” tukas Tatat. MC Kalsel/Jml