[Foto] Serah Terima KCKR

Seorang penulis asal Kalimantan Selatan (kanan) menyerahkan karya cetak (buku) kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan, Nurliani (kiri) saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), di Banjarmasin, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2018, beberapa kalangan yang diwajibkan untuk melakukan serah simpan KCKR di antaranya penulis, penerbit, WNI dan WNA yang membuat karya tulis atau penelitian tentang Indonesia namun diterbitkan di luar negeri. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai