[Foto] Amankan KCKR

Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI, Tatat Kurniawati memberikan materi pada Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Jumat (5/3/2021). Tatat mengatakan pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi atau Dispersip wajib mengamankan KCKR yang telah diserahkan, baik dari gangguan manusia ataupun bencana alam. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai