BNNP Kalsel Amankan Tiga Tersangka Pengedaran Narkotika

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil menangkap tiga  tersangka pengedaran narkotika jenis sabu dan Pil XTC dengan berat kurang lebih 3 kg 186 gram.

Adapun rincian barang bukti yaitu 23 Paket Narkotika jenis Sabu berat kotor 3.288 gram atau bersih 3.186 gram, 357 Butir Tablet XTC warna pink berat bersih 147,39 gram. 1 buah Mobil HRV, 5 buah Hp, 2 buah timbangan digital, 1 buah ransel anak-anak, 3 bungkus plastik klip, 2 buah bungkus mie, 1 buah anak kunci. 

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano mengatakan kronologi penangkapan tiga tersangka tersebut berawal setelah mendapat informasi tentang pembawaan Narkotika dari Banjarmasin ke arah Batulicin  dengan menggunakan mobil HRV warna putih pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekitar pukul 12.30 WITA.

Setelah itu, petugas BNNP Kalsel berkoordinasi dengan Polsek Kintap, Polres Tanah Laut dan begitu melintas didepan Polsek maka dilakukan pencegatan dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 paket Sabu dan 5 bungkus XTC yang di bawa oleh tersangka berinisial RYD dan MRT. 

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dilakukan pengembangan di wilayah Banjarmasin dan berhasil mengamankan ND.

“Kami amankan tiga tersangka berinisial RYD, MRT dan ND. Berdasarkan informasi yang kita terima sering melakukan transaksi penerimaan ataupun penyaluran Narkotika di Kalsel,” kata Jackson saat jumpa pers, Senin (15/2/2021).

Menurutnya tiga tersangka tersebut dijerat  Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) Sub Pasal 132 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh sebab itu, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut terhadap jaringan Narkotika. Karena indikasinya sangat kuat bahwa beberapa jaringan terus berupaya untuk menyelundupkan narkotika dengan jumlah yang cukup besar di Kalsel.

“Dengan tertangkapnya tiga tersangka tersebut, kita telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 64 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai