Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diterapkan di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, M. Muslim mengatakan terkait penetapan PPKM mikro akan disesuaikan dan masih didiskusikan dengan daerah Kabupaten/Kota Se-Kalsel.
“Jadi kita menunggu dikeluarkannya surat edaran Gubernur Kalsel tetang penerapan PPKM mikro. Bahkan PPMK Mikro ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan virus corona (Covid-19),” kata Muslim selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran Covid-19 sehingga diperlukan pengendalian dalam skala lebih kecil.
“Jadi kalau dalam satu RT ada 10 rumah tangga, maka akan diberlakukan PPKM mikro. Mulai dari tracing, karantina dan kegiatan masyarakat diberhentikan dan didirikan posko-posko ditingkat RT, RW, Desa atau Kelurahan,” ungkapnya.
Lanjut ia menerangkan, pelaksanaan serentak ini didasarkan pada sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah tiap harinya.
“Agar bisa sama-sama efektif di semua wilayah, maka pelaksanaan pembatasan dilakukan secara serentak di semua wilayah dengan mengacu pada kriteria dan persentase kejadian Covid-19,” ujarnya.
Bahkan pelaksanaan PPKM mikro di Kalsel hampir mirip dengan program kampung tangguh yang telah diterapkan sejak penanganan Covid-19. “Sebenarnya kita sudah punya penerapan untuk PPKM Mikro yaitu melalui Kampung Tangguh,” terangnya.
Oleh karena itu, agar peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Maka fungsinya meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. MC Kalsel/tgh