[Foto] Seminar Nasional Fakultas Hukum

Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Muhammad Effendi menyampaikan arahannya di acara Seminar nasional yang di selenggarakan oleh Fakultas Hukum Program Magister Ilmu Hukum di Hotel G-Sign Banjarmasin, Sabtu (25/11). Sumber daya alam dan tindak pidana korupsi memiliki dampak yang dapat dikelompokkan menjadi dampak ekonomi, sosial dan kemiskinan masyarakat, runtuhnya otoritas pemerintah, politik dan demokrasi, penegakan hukum, serta kerusakan lingkungan. Dampak ekonomi meliputi lesunya pertumbuhan ekonomi karena pengelolaan sumber daya alam hanya dikuasai pihak-pihak tertentu terutama yang dekat dengan penguasa dan menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak. Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat antara lain mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan berjalan lambat karena aset daerah tidak merata pemanfaataannya, demoralisasi. Dampak runtuhnya otoritas pemerintah meliputi matinya etika sosial dan politik, peraturan dan perundangan tidak efektif, birokrasi tidak efisien. Dampak terhadap politik dan demokrasi meliputi kurang adanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, munculnya pemimpin yang korup. Dampak terhadap penegakan hukum misalnya fungsi pemerintahan yang mandul, hilangnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Dampak kerusakan lingkungan antara lain menurunnya kualitas lingkungan dan menurunnya kualitas hidup,ujarnya. MC Kalsel/Scw

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan