Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (kanan) bersama Wakil Ketua II DPRD Kalsel, Mariana (tengah) menandatangani berita acara Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Masa Jabatan 2016-2021 pada Rapat Paripurna, di Banjarmasin, Rabu (10/2/2021). Usul pemberhentian tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 78 dan Pasal 79 tentang Pemerintah Daerah. MC Kalsel/Ar
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.