Ujian Nasional pada Tahun 2021 ditiadakan. Hal ini sesuai dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Maka dari itu, untuk di Kalsel akhirnya tidak dilaksanakan Ujian Nasional maupun Ujian Sekolah.
“Sebenarnya di Tahun 2020 sudah ditiadakan untuk Ujian Nasional sederajat tapi surat edaran dari Mendikbud untuk memperjelas bahwa Ujian Nasional memang ditiadakan dan bukan jadi acuan kelulusan siswa,” Ucap Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi, Banjarbaru, Senin (8/2/2021).
Ia juga menambahkan bahwa acuan kelulusan siswa ada 3 sesuai dengan surat edaran menteri yaitu, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
“Untuk ujian yang di selenggarakan sekolah sendiri ada yang luring atau daring, itu tergantung dari siswa. Apabila siswa tidak mempunyai fasilitas alat komunikasi akan dilaksanakan luring,” pungkasnya. MC Kalsel/usu