Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan mengupayakan agar dana desa bisa digunakan dalam penanganan banjir yang melanda 11 kabupaten/kota di Kalsel.
Terkait hal itu, Kepala PMD Kalsel, Zulkifli, meminta Pemerintah Kabupaten untuk segera membuat regulasi tentang pelaksanaan dana desa, agar bisa segera diproses lebih lanjut.
“Hanya tiga kabupaten, salah satunya Tanah Bumbu yang sudah merampungkan regulasi Perbup tentang pelaksanaan dana desa dan kita inginkan kabupaten yang lainnya mempercepat terbentuknya Perbup tersebut,” kata Kepala Dinas PMD Kalsel, Zulkifli, Banjarbaru, Senin (25/1/2021).
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tahun 2021 sudah terbentuk. Sehingga, begitu Peraturan Bupati selesai akan langsung diajukan kepada Pemerintah Pusat.
“Kami meminta kepada desa agar bisa melakukan revisi terhadap APBDes nya dan merubah refocusing penanganan terhadap dampak banjir,” tambah Zulkifli.
Selain itu, Zulkifli juga berpesan kepada tim pendamping desa untuk bisa menginformasikan kondisi desa terdampak banjir.
“Tim pendamping desa agar bisa mendata kerusakan yang terjadi akibat banjir seperti berapa rumah yang rusak, Kepala Keluarga yang terdampak dan ada berapa korban,” kata Zulkifli. MC Kalsel/Ar