Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) bulan Januari 2021 menetapkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75 persen, suku bunga deposit facility sebesar 3,00 persen, dan suku bunga lending facility sebesar 4,50 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan konsistensi prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi,” kata Gubernur BI, Perry Warliyo
pada live streaming konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Januari, Kamis (21/1/2021).
Bank Indonesia, lanjut Perry, akan memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimisme Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman, akselerasi stimulus fiskal, serta penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran.
“Stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan. Di samping kebijakan tersebut, BI juga akan melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung skebijakan moneter akomodatif,” tambah Perry.
Selain itu, BI juga akan melanjutkan percepatan pendalaman pasar keuangan melalui penguatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) sebagai acuan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS guna meningkatkan kredibilitas pasar valas domestik dan mendukung stabilitas nilai tukar di Indonesia.
Kemudian, BI juga mendorong transparansi suku bunga kredit perbankan dalam rangka mempercepat transmisi kebijakan moneter dan makroprudensial.
“Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka PEN,” jelas Perry
BI pun akan memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
“Fokus koordinasi kebijakan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka PEN,” kata Perry. MC Kalsel/scw