Kendalikan Penyebaran Covid-19, Pemprov Kalsel Terapkan PPKM mulai 11 Januari 2021

Tangkapan layar rakor persiapan PPKM Kalsel, Minggu (10/1/2020). MC Kalsel/usu

Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 kabupaten/kota mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

Hal tersebut diputuskan setelah melalui serangkaian rapat koordinasi dan mengevaluasi parameter yang ditetapkan pada penerapan PPKM di Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk seluruh kabupatan/kota Kalimantan Selatan akan mengadakan PPKM mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021,” ucap Penjabat Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, Banjarbaru, Minggu (10/1/2021).

Berdasarkan hasil rakor mulai dari kemarin (9/1) sampai hari ini, Pemprov Kalsel akan melakukan pembatasan di sejumlah sektor seperti perkantoran, perdagangan, parisiwasata, fasilitas umum, dan transportasi.

“Sesuai intruksi Gubernur Kalsel, untuk wilayah perkantoran hanya 25 persen WFO dan 75 persen WFH, kegiatan belajar diadakan daring, untuk mall buka seperti biasa dan tutup sampai pukul 20.00 WITA, restoran dan rumah makan dengan kapasitas 25 persen makan di tempat dan dimaksimalkan untuk take away, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan kapasitas 25 persen serta mengizinkan kegiatan ibadah untuk dilaksanakan dengan kapasitas sebesar 50 persen,” kata Roy.

Roy menekankan seluruh kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, Muslim, mengatakan PPKM perlu dilakukan secara tepat dan terukur, termasuk dengan mengaktifkan posko-posko Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sampai di tingkat RT/RW.

“Dan setiap dua minggu sekali akan diadakan evaluasi,” ucap Muslim.

Sampai dengan tanggal 9 Januari kemarin, lanjut Muslim, angka kematian akibat Covid-19 di Kalsel masih di atas rata-rata nasional dengan percepatan pertumbuhan kasus yang juga meningkat.

“Sampai dengan 9 Januari 2021, di kalimantan selatan masih angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) di atas rata-rata nasional yaitu 3,7 persen, Positivity Rate masih tinggi di atas 5 persen dan percepatan pertumbuhan kasus baru (Attack Rate/AR) meningkat,” kata Muslim.

Oleh karena itu, Pemprov Kalsel berinisiatif untuk menerapkan PPKM yang memiliki empat parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, serta tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi di atas 70 persen. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai