Pemerintah indonesia kembali menerapkan PSBB dan pembatasan perjalanan WNA ke Indonesia seiring dengan adanya varian baru Covid-19 yang lebih cepat menular.
Menteri Koordinator Bidang Perekenomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan, pengetatan perjalanan WNA ke Indonesia harus diatur agar tidak terjadi penyebaran yang semakin luas.
“Maka telah dibuat aturan untuk melarang sementara WNA melakukan perjalanan ke Indonesia dari tanggal 1 s.d. 14 Januari 2021. Hal ini dilakukan karena ada varian baru dari Covid-19 yang penularannya lebih cepat,” kata Airlangga, Rabu (6/1/2021).
Ia juga menambahkan, pengetatan mobilitas masyarakat juga harus dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat ditekan.
Maka dari itu, Pemerintah kembali menerapkan PSBB di beberapa wilayah Indonesia yaitu Pulau Jawa dan Bali.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara sisi ekonomi dan aspek kesehatan. Seiring dengan membaiknya perekonomian, kita juga harus tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 secara terukur,” ucapnya.
Didalam penerapan PSBB nanti, Pemerintah membuat peraturan pemberlakuan pembatasan aktivitas yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19.
“Untuk aktivitas kerja kantoran menerapkan 75% Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar secara daring, pembatasan kegiatan restoran atau cafe hanya 25% dan jam operasional maksimal pukul 19.00, kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara, pelaksanaan tempat ibadah hanya 50% serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum,” tuturnya.
Akan tetapi, aktivitas yang berkaitan dengan bahan pokok dan kegiatan konstruksi tetap dapat beroperasi 100% dengan pengetatan protokol kesehatan dan juga jam operasional. MC Kalsel/ARH