Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual yang turut disaksikan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dan sejumlah pejabat di lingkup Pemprov diantaranya Pj Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Plt Kadishut Kalsel Fatimatuzzahra di Gedung Idham Chalid Kantor Setda, Banjarbaru, Kamis (7/1/2021).
Dalam laporannya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan Kalsel mendapatkan SK Perhutanan sosial sebanyak 102 SK dengan luasan 11.165 hektare bagi 13.324 Kartu Keluarga.
Selain SK Perhutanan Sosial, Kalsel juga menerima SK Alokasi Redistribusi Tanah seluas 6600 hektare dalam rangka mendukung program reforma agraria.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI dan jajaran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang telah memberikan masyarakat Kalsel kepastian hukum dalam pengelolaan perhutanan sosial.
“Semoga masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan dengan ramah lingkungan dan berkelanjutan serta menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ucapnya.
Sahbirin meminta agar jajaran Dishut Kalsel terus melakukan pendampingan terhadap masyarakat dalam pengelolaan hutan dapat berjalan baik.
“Kalsel perlu melakukan peningkatan pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat, semakin besar melibatkan masyarakat semakin baik,” katanya.
Pemprov Kalsel melalui program revolusi hijau juga terus melakukan perbaikan terhadap lahan kritis.
“Ada 1,7 juta hektar kawasan hutan di Kalsel dan 640 ribu hektare diantaranya kritis, karena itu kita terus gelorakan revolusi hijau,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Penyerahan SK perhutanan sosial sebanyak 2.929 SK dengan luas 3.442.000 hektare yang akan bermanfaat bagi 651 ribu KK. 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK Tora seluas 72 ribu hektare di 17 Provinsi. MC Kalsel/tgh