Dalam rangka mempermudah pengelolaan data tenaga kesehatan di Dinkes, Rumah sakit, puskesmas, swasta dan lainnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel telah menerapkan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, Muslim melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kalsel, Akhmad Yani saat di ruang kerjanya, Banjarmasin, Rabu (6/1/2021).
Menurutnya, Pemerintah daerah wajib menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kesehatan, sehingga pemutakhiran data tenaga kesehatan wajib dilakukan. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 67 Tahun 2019 adalah Perencanaan, Pengadaan, Pendayagunaan serta Pembinaan dan Pengawasan tenaga kesehatan.
“Aplikasi ini akan mempermudah dalam pencarian data tenaga kesehatan dan updating data tenaga kesehatan,” katanya.
Ia menambahkan, SI-SDMK dapat menjadi serangkaian sub sistem informasi yang menyeluruh, terkoordinasi dan terintegrasi dari berbagai sumber, di tingkat Pusat dan Daerah, baik Pemerintah dan Swasta, yang menghasilkan informasi akurat dan terkini dalam mendukung pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan.
“Jadi aplikasi ini diinput oleh petugas fasilitas kesehatan Dinas kesehatan Provinsi maupun Dinkes Kab/Kota,” ungkapnya.
Data tersebut diharapkan akurat dan informasi SDM Kesehatan dimutakhirkan setiap semester/tahunan langsung di Kementerian Kesehatan.
“Artinya seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota mendokumentasikan data dan informasi SDM kesehatan sesuai tahun berjalan dan bisa didapatkan apabila data dalam sistem informasi tersebut terisi,” tuturnya. MC Kalsel/tgh