Jelang Nataru, Polda Kalsel Tegaskan Disiplin Protokol Covid-19

Rapat Koordinasasi Lintas Sektoral dalam rangka Operasi Kepolisian “Lilin Intan Tahun 2020” di Aula Mathilda Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (22/12/2020). MC Kalsel/tgh

Dalam kesiapsiagaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Kalsel menggelar Rapat Koordinasasi Lintas Sektoral dalam rangka Operasi Kepolisian “Lilin Intan Tahun 2020” di Aula Mathilda Polda Kalsel.

Kegiatan Operasi Lilin pada tahun ini akan difokuskan pada penegakan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, mengingat situasi pandemi di Kalsel belum berakhir.

“Dalam Pelaksanaan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri mempersiapkan 83.917 personel, 15.842 personel TNI, serta 55.086 personel instansi terkait lainnya. Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 Pos,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, Banjarmasin, Selasa (22/12/2020).

Sedangkan untuk pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcarlantas, dan 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara dan pelabuhan.

“Jadi Natal dan tahun baru tahun ini tidak ada pesta kembang api di siring, tidak ada yang keluar untuk merayakan tahun baru, semua harus tinggal di rumah, kemudian di tempat objek wisata maksimal hanya 50 orang, kalaupun lebih itu ditutup, jangan sampai tim yang akan nutup objek wisata tersebut,” ucap Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Noor Subchan.

Selain itu, Natal untuk tahun ini gereja tidak boleh menggunakan tenda, kegiatan sebisa mungkin dilakukan secara virtual. Untuk masyarakat yang melakukan acara seperti masak-masak pada pergantian tahun di perbolehkan selama tidak menyebabkan kerumunan.

“Larangan keras ini berlaku dari sekarang, sampai dengan tahun baru. Kami melibatkan seluruh anggota polri dan TNI untuk berjaga-jaga di pergantian tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, semua acara tidak boleh berkerumunan baik itu diskotik, karaoke dan tempat-tempat lainnya.

“Bagi yang melanggar nanti ada sanksinya sesuai dengan UU perkara, UU kesehatan atau UU ke karantinaan ke pembinaan di wilayah tersebut,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai