Biro Hukum Setda Prov. Kalsel Gelar Rakoor JDIH

Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Rita Ariani menyampaikan laporan panitia pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakoor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2017 di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (27/7). MC Kalsel/Ar

Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2017. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (27/7).

Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda Prov. Kalsel, Rita Ariani mengatakan Peraturan Daerah Kalsel Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Prov. Kalsel dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 010 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Daerah Prov. Kalsel.

“Rakoor JDIH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola JDIH terutama dalam pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi ” kata Rita.

Peserta Rakoor JDIH terdiri dari Pejabat Pengelola Dokumentasi Hukum, Anggota JDIH Kabupaten/Kota se-Kalsel dan Pejabat Pengelola Dokumentasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota se-Kalsel ini, juga membahas terkait Pembentukan Panitia Rakoor JDIH di Prov. Kalsel.

Dirinya berharap kepada peserta Rakoor dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-bainya sehingga dapat mendukung bagi terbangunnya JDIH semakin terpadu dan terintegrasi di Kalsel dan dapat mempererat hubungan antar sesama anggota JDIH yang ada di wilayah Kalsel. MC Kalsel/Ar

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan