Tren peredaran narkotika selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia yang dimulai sejak bulan Maret lalu sampai saat ini mengalami peningkatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Jackson Arisano pada coffe morning dan press release refleksi akhir tahun BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa (22/12/2020).
Jackson menjelaskan kenaikan tersebut berdasarkan jumlah barang bukti maupun kasus yang ditangani oleh BNNP Kalsel sepanjang tahun 2020.
Dia menuturkan, pada tahun 2020 ini BNNP Kalsel telah berhasil mengungkapkan 54 kasus peredaran narkotika atau 270 persen melebihi dari target yang diberikan oleh BNN RI kepada BNNP Kalsel sebanyak 20 kasus.
Dari 54 kasus tersebut 50 diantaranya sudah selesai (P21) dan memasuki proses peradilan dan 4 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan karena merupakan kasus baru yang terungkap belum lama ini.
“Ini memang cukup unik, saya kira bukan hanya di BNNP Kalsel saja tapi juga di Polda mengalami tren yang sama,” kata Jackson.
Dari 54 kasus di atas, BNNP Kalsel berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11,65 kilogram ganja, 11,65 gram tembakau gorila, 3.209,10 gram sabu, dan ekstasi 34 butir, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp 173, 296 juta.
“Itu semua barang yang bisa kami amankan sepanjang tahun 2020 ini,” kata Jackson.
Jackson pun menyebutkan peningkatan peredaran narkotika berkaitan dengan kemajuan teknologi yang tidak dimanfaatkan dengan benar, seperti jual beli atau transaksi secara daring yang memungkinkan barang untuk langsung dikirim ke rumah pembeli.
“Tren peningkatan ini luar biasa, salah satunya dipengaruhi belanja dengan jasa online. Dengan menggunakan jasa pengiriman tertentu barang bisa saja langsung dikirimkan ke kamar pembeli,” kata Jackson. MC Kalsel/Jml